Isi lengkapnya :
Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa
prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
ttd
Marina BishopNah, apa coba yang biasanya diragukan dari kehalalan produk Oriflame?
Director of Regulatory & Technical Affairs
Research & Development Department
- 1. Alkohol
Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri.
Meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya pasti dikaitkan dengan keharaman khamr kan?
Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja.
Tapi eit, jangan salah!
Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat lho...
Alias alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.
So, karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr.
Jadi insya Allah halal untuk diperjual-belikan.
Jangan rancu dalam memahami jenis2 alkohol yang lain ya..
Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol.
Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol.
Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.
- 2. Zat dari Hewan yang Diharamkan
Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya.
Selebihnya, produk2 Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh2an yang alami.
- 3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Kan pabriknya ga di sini?Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal kan MUI harus mengetahui bahan, proses pembuatan dll.Cukup dengan mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam produk2 Oriflame, maka kita sudah bisa berpegang atas kehalalannya.Ok, moga dengan begini bisa menyapu semua keraguan kita memakai produk Oriflame ya..It's halal kok.Sumber : http://faridazp.multiply.com/journal/item/609/Produk-Oriflame-Halal
Bagaimana? Anda berminat jadi member Oriflame?
https://www.facebook.com/ayuqueneno
Inbox / WatsApp / Line
Consultan Oriflame Queneno Indonesia
Ayu Mertha Sinta Sari
087-861-733-336
Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar